Menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Pendidikan Kebudayaan Nomor 0591/J5/DT/2020 perihal Kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan bantuan UKT/SPP tahun 2020 dan berdasarkan Surat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Nomor 95/DT/KM/2020 tanggal 09 Juli 2020, maka dengan ini disampaikan syarat untuk mengajukan permohonan mendapatkan bantuan pembayaran UKT sebagai berikut.
Detail pada surat terlampir.
Surat Perihal Bantuan Pembayaran UKT Semester Gasal Tahun 2020/2021 - DOWNLOAD
Manual Prosedur Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) - DOWNLOAD
Foto 1: Surat Pengumuman Bantuan Pembayaran UKT
Foto 2: Lampiran formulir surat pernyataan orang tua/wali/penanggung biaya terdampak pandemi covid-19