23 Nov 2020
admin
1416 Kali
Diberitahukan kepada mahasiswa/(i) Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman penerima KIP-K Semester Ganjil TA 2020/2021 yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebelum penerimaan KIP-K diharapkan dapat melapor ke Subbagian Keuangan dan Kepegawaian Fakultas Hukum UNMUL.
Detail pada surat terlampir.
Foto 1: Lampiran Surat Pengumuman Nomor: 4228/UN17.8/KU/2020