Fakultas Hukum Universitas Mulawarman melalui Board and International Law Studies Faculty of Law Mulawarman University (BILS-LM) menyelenggarakan kegiatan Kuliah Tamu Hukum Perniagaan Internasional bertajuk “Dinamika Perdagangan ASEAN–China dan Kebijakan Safeguard dalam Hukum Perdagangan Internasional” pada Kamis, 21 Mei 2026 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), yaitu Achmad Ferry Kusuma Wardana, S.H., M.A., dengan Moderator Fera Wulandari Fajrin, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WITA dan diikuti oleh mahasiswa yang memiliki minat pada bidang Hukum Internasional serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kuliah tamu ini diselenggarakan sebagai wadah akademik untuk memperluas pemahaman peserta mengenai perkembangan kerja sama perdagangan internasional, khususnya hubungan perdagangan ASEAN–China dan implementasi kebijakan safeguard dalam sistem perdagangan multilateral.
Dalam pemaparannya, Achmad Ferry Kusuma Wardana menjelaskan perkembangan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) sebagai salah satu bentuk integrasi ekonomi regional yang terus mengalami penguatan melalui berbagai upgrading agreement. Narasumber menjelaskan bahwa ACFTA bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok, sekaligus mendorong liberalisasi perdagangan barang dan jasa secara bertahap. Selain itu, penguatan ACFTA 3.0 juga diarahkan pada pengembangan ekonomi digital, ekonomi hijau, konektivitas rantai pasokan, UMKM, hingga fasilitasi perdagangan internasional.
Pada sesi berikutnya, narasumber menguraikan mengenai peran World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi internasional yang mengatur sistem perdagangan global berbasis aturan (rule-based system). WTO memiliki fungsi utama sebagai forum negosiasi perdagangan, forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional, serta mekanisme monitoring kebijakan perdagangan negara anggota. Dalam penjelasannya, juga disampaikan prinsip- prinsip utama WTO seperti non-diskriminasi melalui Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment, perdagangan yang lebih terbuka, transparansi, serta peningkatan manfaat perdagangan bagi negara berkembang.
Pembahasan utama dalam kuliah tamu ini difokuskan pada kebijakan safeguard dalam Hukum Perdagangan Internasional. Narasumber menjelaskan bahwa safeguard merupakan tindakan darurat yang dapat diterapkan suatu negara untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri domestik. Safeguard menjadi salah satu instrumen perlindungan perdagangan yang diatur dalam Agreement on Safeguards WTO dan Article XIX GATT 1994.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerapan safeguard harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti adanya peningkatan impor secara signifikan, timbulnya serious injury terhadap industri domestik, hubungan kausal antara lonjakan impor dan kerugian industri, serta investigasi menyeluruh sebelum tindakan safeguard diterapkan. Narasumber juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan kewajiban notifikasi kepada WTO dalam penerapan kebijakan safeguard agar tetap sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional.
Selain membahas safeguard global dalam kerangka WTO, kuliah tamu ini juga mengulas perkembangan bilateral and regional safeguard measures dalam berbagai Free Trade Agreement (FTA) yang diikuti Indonesia. Narasumber menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai global safeguard melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, sedangkan pengaturan mengenai bilateral dan regional safeguard masih dalam tahap pengembangan regulasi nasional. Materi ini memberikan gambaran mengenai bagaimana negara dapat menyeimbangkan komitmen liberalisasi perdagangan dengan perlindungan terhadap industri domestik.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Mahasiswa terlihat antusias mendiskusikan berbagai isu perdagangan internasional kontemporer, termasuk tantangan implementasi safeguard, hubungan perdagangan Indonesia dengan Tiongkok, hingga dampak liberalisasi perdagangan terhadap industri nasional.
Melalui kegiatan kuliah tamu ini, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berharap mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan hukum perdagangan internasional serta implementasi kebijakan perdagangan global di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan wawasan akademik mahasiswa dalam memahami dinamika hubungan perdagangan internasional di tengah perkembangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Foto 1: Penyerahan Cinderamata
Foto 2: Pemaparan Materi oleh Narasumber dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), yaitu Achmad Ferry Kusuma Wardana, S.H., M.A.
Foto 3: Sesi Tanya Jawab
Foto 4: Penyerahan hadiah berupa Buku dari Narasumber kepada pemenang Game Quiz.