OpenCourseWare

 

Sistem Peradilan Niaga dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual / Bankruptcy and Intellectual Property Rights Justice System

Mata Kuliah ini memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata khususnya dalam bidang perdagangan ataupun bisnis baik nasional maupun internasional, yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Non litigasi salah satunya dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase, dan melalui litigasi dapat dilakukan melalui gugatan pada pengadilan niaga yang merupakan bagian dari peradilan umum perdata.

  • Mata Kuliah Prasyarat
    • Hak Kekayaan Intelektual
    • Hukum Acara dan Praktik Peradilan Pidana
    • Hukum Acara dan Praktik Peradilan Perdata
    • Hukum Acara dan Praktik Peradilan TUN

  • Kode: 200801602P0097
  • Kurikulum: Institusional
  • Klasifikasi: MKK
  • Semester: 7
  • SKS: 2