OpenCourseWare
Sistem Peradilan Niaga dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual / Bankruptcy and Intellectual Property Rights Justice System
Mata Kuliah ini memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perdata khususnya dalam bidang perdagangan ataupun bisnis baik nasional maupun internasional, yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Non litigasi salah satunya dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase, dan melalui litigasi dapat dilakukan melalui gugatan pada pengadilan niaga yang merupakan bagian dari peradilan umum perdata.
-
Mata Kuliah Prasyarat