PASKAS PIDANA FH UNMUL Gelar Seminar Kesadaran Hukum Pelajar di Tenggarong

Kategori: Event

 

Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana (PASKAS PIDANA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyelenggarakan seminar bertajuk "Peningkatan Kesadaran Hukum Pelajar dalam Mencegah dan Penanganan Cyber Bullying" pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Seminar ini diikuti sekitar 80 pelajar SMP, SMA, SMK, MtS Dan Man dari 16 sekolah, beserta guru pendamping dari masing-masing sekolah. Tujuannya agar pelajar mengenali bentuk perundungan di ruang digital, memahami konsekuensi hukumnya, dan tahu ke mana harus melapor.

Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara bapak H. Syafliansyah, S.H., M.H. mengajak sekolah, guru, dan masyarakat ikut mengawasi dampak penggunaan media sosial. Kesadaran hukum, menurutnya, bukan sekadar menghafal pasal, tetapi juga memahami mana yang baik dan buruk serta bijak dalam bertindak. DP3A berharap setiap pelajar sadar bahwa mereka berhak merasa aman, baik di dunia nyata maupun di dunia digital, dan berani melapor ketika mengalami perbuatan yang melanggar hukum. DP3A juga menyampaikan rencana membentuk satuan tugas di setiap sekolah, yang masih memerlukan penyusunan regulasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Dekan Fakultas Hukum Unmul turut mengajak pelajar menerapkan nilai Pancasila, khususnya sila pertama, dalam berinteraksi, karena setiap tindakan ada konsekuensinya dan diatur oleh hukum.

Rangkaian acara juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara dan PASKAS PIDANA Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kerja sama ini menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam upaya edukasi hukum serta pencegahan dan penanganan perundungan terhadap anak, dan kajian hukum pidana. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berharap kegiatan edukasi kepada pelajar dapat berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah di Kutai Kartanegara.

Narasumber pertama dari DP3A, Ibu Rina Hariyani, S.E. memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026 tercatat 197 kasus kekerasan di Kutai Kartanegara, dengan kekerasan seksual (34,0%) dan kekerasan fisik (24,4%) sebagai yang terbanyak. Ia mengingatkan pelajar agar waspada terhadap modus pendekatan lewat media sosial, yang diawali pujian lalu meminta foto atau tindakan yang makin pribadi hingga berujung pemerasan. Cyber bullying dapat berupa kata-kata kasar, body shaming, akun palsu, penyebaran foto atau video tanpa izin, hingga ancaman di dunia maya, dan siapa pun bisa menjadi korban. Dampaknya mencakup stres, kecemasan, depresi, menurunnya kepercayaan diri dan prestasi belajar, hingga isolasi sosial. Jika ada teman yang tiba-tiba menghilang atau tidak masuk sekolah, pelajar diimbau mencari tahu penyebabnya, sebab bisa jadi ia sedang dirundung dan tidak tahu harus bercerita kepada siapa.

Narasumber kedua, akademisi FH Unmul Nur Aripkah, S.H., M.H., membahas cyber bullying dari sisi hukum. Menurutnya, cyber bullying memiliki tiga unsur, yaitu dilakukan melalui teknologi informasi, dilakukan dengan sengaja, dan menimbulkan kerugian, termasuk tekanan psikologis pada korban. Bentuknya antara lain cyberharassment (ejekan dan makian), doxing (penyebaran data pribadi), impersonation (akun palsu atas nama orang lain), dan cyber exclusion (pengucilan di dunia digital). Perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan KUHP, sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui mekanisme khusus dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia juga mengingatkan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat memengaruhi masa depan pelaku maupun korban.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Menjawab pertanyaan peserta, Nur Aripkah menjelaskan bahwa orang yang me-repost atau membagikan ulang konten perundungan tetap dapat berurusan dengan hukum, tergantung konteks dan penelusuran asal konten. Anggota atau admin grup yang hanya diam bisa dikaitkan dengan konsep pembiaran, tetapi tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban. Penggunaan AI untuk mengedit foto atau video orang lain pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, dan alasan "hanya bercanda" tidak bisa dipakai untuk menormalisasi perbuatan yang merugikan. Untuk melapor, pelajar diminta menyimpan bukti seperti tangkapan layar, foto, rekaman suara, dan keterangan saksi. DP3A menyampaikan bahwa layanan TP2TP3A tersedia 24 jam dan pelapor tidak harus korban.

Para narasumber menutup dengan pesan sederhana bagi pelajar berpikir sebelum mengunggah, menghargai perbedaan, menjaga privasi diri sendiri dan orang lain, serta tidak ikut menyebarkan hal negatif. Jika mengalami perundungan, simpan bukti, blokir pelaku, laporkan, dan ceritakan kepada guru atau orang tua. Seminar ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan foto bersama. Melalui kegiatan ini, PASKAS PIDANA FH Unmul berharap tumbuh kesadaran pelajar untuk menciptakan lingkungan sekolah dan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari perundungan. Berhenti jadi pelaku, berani jadi pelapor!

Foto 1: Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara dan PASKAS PIDANA Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Foto 2: Dokumentasi Kegiatan Seminar Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana (PASKAS PIDANA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 01

Foto 3: Dokumentasi Kegiatan Seminar Pusat Studi dan Kajian Hukum Pidana (PASKAS PIDANA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 02

Export PDF